Serang

    Seorang office boy (OB) yang bekerja di Polresta Serang Kota mencabuli anak berumur sembilan tahun. Tindakan bejat itu dilakukan di lingkungan Polresta saat kondisi sepi.

    Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, mengatakan kejadian ini terjadi pada Februari 2025. Pelaku awalnya berpura-pura mengajak ngobrol korban.

    “Saat di kantor sepi, ini korban anak di bawah umur,” kata Yudha, Selasa (29/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Pelaku inisial HB, bekerja di lingkungan seputaran Polres, ajak anak korban untuk ngobrol, kemudian, posisi saat itu sepi,” ujarnya.

    Pelaku kemudian memegang bagian vital dari korban. Pelaku juga mengimingi korban dengan uang Rp 5.000.

    Menurut Yudha, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 25 Juli 2025. Polisi pun telah memeriksa saksi di kasus tersebut.

    “Penyidik PPA Satreskrim menetapkan pelaku menjadi tersangka, dengan alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum. Hasil visum menyebut terdapat luka robekan di bagian alat vital anak,” katanya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

    Pelaku sampai saat ini tidak mengaku. Meski begitu, polisi tetap menerapkan DH sebagai tersangka.

    “Keterangan dari pelaku, masih tidak mengakui perbuatannya. Tidak mengakui perbuatannya. cuma kita punya alat bukti hasil visum, barang bukti dan keterangan saksi,” ucapnya.

    (aik/ygs)



    Source link

    Share.