Jakarta

    Seorang pria berinisial JP (36) memperkosa keponakannya yang berusia 16 tahun. Pelaku juga merekam pemerkosaan tersebut menggunakan handphone (HP) korban.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta mengatakan awalnya pelaku sering makan di warung makan orang tua korban. Pelaku lalu diberikan izin menginap karena masih famili dengan ibu korban.

    “Tersangka sering makan di warung rumah makan orang tua korban dan sering melihat korban di warung tersebut. Tersangka 1 marga dengan ibu korban dan orang tua korban mengizinkan pelaku menginap di kediaman korban,” kata AKP Teta kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kasus ini terjadi di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Dia menjelaskan kasus pemerkosaan terjadi sejak Maret 2025.

    Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengatakan kedua orang tua korban berangkat kerja sejak dini hari. Pelaku juga mengancam korban.

    “Pelaku menyetubuhi korban di kala orang tuanya berangkat kerja. Adapun modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberi iming-iming terhadap korban dan juga diancam tersangka ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang, akan dilaporkan ke pihak kepolisian’,” kata Sri.

    Dia mengatakan pelaku juga merekam pemerkosaan tersebut. Video rekaman itu akhirnya disadari ayah korban karena HP miliknya terkoneksi dengan milik putrinya.

    “Kejadian terungkap karena orang tua korban, handphone (HP) miliknya terhubung dengan HP korban. jadi pada saat melakukan perbuatannya, pelaku merekam pada peristiwa tersebut. Sehingga ada pemberitahuan di e-mail ada video tersebut,” ucapnya.

    Pada Selasa (16/9), ayah korban membuat laporan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Pada hari yang sama, polisi menangkap dan menahan tersangka.

    Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena pelaku adalah paman.

    (jbr/mei)



    Source link

    Share.