Bogor

    Pria berinisial AA (22) harus berurusan dengan pihak berwajib usai mencabuli bocah laki-laki di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pria AA diketahui merupakan penjual kebab di salah satu perumahan.

    “Ya, benar ada pelaku tindak pidana pencabulan anak. Inisial pelaku AA usia 22 tahun, benar pelaku penjual jajanan kebab, menjual kebab di dalam perumahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

    Pelaku ditangkap pada Rabu (16/7) lalu. Teguh mengatakan sejauh ini diketahui korban berjumlah tiga orang, semua korban berjenis kelamin laki-laki.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Untuk saat ini korban ada tiga orang yang baru melaporkan. Di mana usia korban ada yang 10 tahun, 11 tahun dan 12 tahun, jenis kelamin laki-laki,” ucapnya.

    Saat itu, polisi menerima laporan warga bahwa pelaku telah ditangkap di rumahnya. Polisi kemudian segera menuju ke lokasi untuk membawa pelaku.

    “Unit PPA menerima laporan dari masyarakat bahwa telah diamankan satu orang pelaku yang berinisial AA di rumahnya, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada beberapa anak,” ujarnya.

    Polisi kemudian membawa pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Statusnya untuk saat ini sudah menjadi tersangka. Pasal yang dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHP,” pungkasnya.

    (rdh/fas)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.