Jakarta

    Sindikat pembobol rekening nonaktif (dormant) kembali dibongkar Polri. Ternyata otak penculikan kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta (37) juga termasuk sindikat yang baru ditangkap ini.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkap garis merah kasus penculikan Ilham dengan kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar. Ada dua tersangka yakni C alias K (41) dan DH (39) yang terlibat penculikan dan pembunuhan Ilham yang merupakan kacab bank di Jakarta.

    “Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro,” kata Helfi dalam jumpa pers di Baresrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Dalam kasus pembobolan uang Rp 204 miliar dari rekening tidur ini, polisi menangkap 9 orang tersangka. Sembilan tersangka ini terdiri dari 3 klaster kasus pembobolan rekening dormant.




    Sama seperti kasus penculikan dan pembunuhan Ilham, C alias Ken berperan sebagai otak atau mastermind. C juga menjadi dalang dalam perampokan duit Rp 204 miliar dari rekening dormant. Sementara DH alias Dwi juga punya peran penting di sindikat ini: pencuci uang hasil pembobolan rekening dormant.

    Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobol rekening dormant pada bank BUMN di Jawa Barat dengan menangkap sembilan tersangka. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

    “Peran (C) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” ucap Helfi.

    Ngaku Satgas Perampasan Aset

    Para pelaku mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Mereka bahkan membuat id card palsu yang mencantumkan identitas salah satu lembaga pemerintah.

    Modus mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dilakukan untuk meyakinkan kacab bank pembantu. Kamuflase itu dipakai untuk menekan kacab bank di Jawa Barat berinisial AP (50).

    “Itu mengaku dari salah satu lembaga dengan membuat ID card, di salah satu lembaga di pemerintahan kita. Sehingga mereka bisa meyakinkan orang-orang yang direkrut tadi untuk bisa membantu,” jelas Helfi.

    Sedangkan DH (Dwi Hartono) bertugas sebagai orang yang melakukan pencucian uang. Dia bekerja sama dengan para eksekutor pembobolan untuk memindahkan dana dari rekening terblokir.

    “Peran (DH) sebagai pihak yang bekerjasama dengan pelaku pembobolan bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir,” ungkap Helfi.

    Pelaku memasuki ruangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobol rekening dormant pada bank BUMN di Jawa Barat dengan menangkap sembilan tersangka.Dua otak penculikan kacab bank Ilham Pradipta termasuk sindikat pembobol rekening dormant. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

    9 Tersangka dalam 3 Klaster

    Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam pencurian Rp 204 miliar di rekening dormant pada kasus ini. Mereka terbagi dalam 3 klaster.

    Ken dan Dwi yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank Ilham berada di klaster berbeda di kasus ini. Ken masuk klaster pembobolan, sementara Dwi ada di klaster pencucian uang.

    Kluster pelaku karyawan bank

    1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu dengan peran memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in-absentia;

    2. GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan AP.

    Kluster Pelaku Pembobol

    1. C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia;

    2. DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobolan bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in-absentia;

    3. NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemidahbukuan secara in-absentia ke sejumlah rekening penampungan;

    4. R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan;

    5. TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

    Pelaku memasuki ruangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobol rekening dormant pada bank BUMN di Jawa Barat dengan menangkap sembilan tersangka.Sembilan tersangka dalam pencurian Rp 204 miliar di rekening dormant ini terbagi dalam 3 klaster. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

    Kluster pelaku pencucian uang

    1. DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir;

    2. IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

    Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/whn)







    Source link

    Share.