Gaji Ir Soekarno Presiden RI (Foto: Okezone)
JAKARTA – Berapa kisaran gaji Ir Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia? ternyata segini besarannya.
Ir Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, ternyata pernah menerima gaji yang relatif kecil dibandingkan standar saat ini.
Berdasarkan catatan sejarah, Soekarno awalnya menerima gaji sebesar Rp1.000 per bulan pada masa awal kepemimpinannya, yang kemudian meningkat menjadi Rp20.000 per bulan pada era 1960-an.
Besaran gaji Presiden Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam regulasi tersebut, gaji Presiden setara enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Wakil Presiden menerima empat kali lipat.
Dirangkum Okezone, Rabu (13/8/2025), Soekarno ditetapkan menjadi Presiden pada 18 Agustus 1945, namun baru menerima gaji tiga bulan setelah menjabat. Saat itu, gajinya ditetapkan sebesar USD200 per bulan dengan kurs Rp1 per dolar, sehingga setara Rp1.000. Nominal ini disebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, bahkan ia kerap meminjam uang dari ajudannya.