Starlink. (Foto: Unsplash)
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menerbitkan hak labuh (landing right) bagi Starlink, setelah sebelumnya layanan internet berbasis satelit ini dihentikan untuk penambahan pelanggan baru di Indonesia.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa perpanjangan izin Starlink menggunakan frekuensi E Band. Ini merujuk pada rentang 71–76 GHz dan 81–86 GHz, yang dianggap sesuai untuk komunikasi satelit.
“Jadi, ibarat kita punya toren (air), toren yang kemarin sudah habis untuk sekian pelanggan. Dia menambah lagi satu toren untuk dijual pelanggan baru, supaya nggak mengganggu kinerjanya,” kata Wayan di sela peninjauan Cek Kesehatan Gratis Sekolah, di Tangerang, Senin (4/8/2025).
Komdigi memberi peringatan tegas kepada Starlink terkait larangan penjualan perangkat jelajah atau portable device di Indonesia. Perangkat jelajah yang dimaksud bukan hanya modem biasa, melainkan hardware Starlink seperti kit Starlink Roam atau Starlink Mini yang dirancang untuk digunakan secara portabel, termasuk di kendaraan bergerak seperti mobil atau bus. Penggunaan perangkat tersebut di darat dan kendaraan bergerak tidak diizinkan, kecuali untuk kapal laut dalam batasan tertentu sesuai regulasi
“Kami setiap saat melihat komitmen-komitmen dia, misalnya (perangkat) jelajah kan nggak boleh. Jelajah itu maksudnya ditaruh di mobil, terus mobilnya bergerak dan bisa pakai WiFi di mobil pakai Starlink itu nggak boleh, kecuali di kapal laut itu kita izinkan selama kapal bergerak selama tujuh hari itu boleh,” ujar Wayan.