Dokter Detektif di sidang Nikita Mirzani (Foto: Okezone/Ravie)
JAKARTA – Dokter Samira atau yang akrab disapa Dokter Detektif alias Doktif ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7 Agustus 2025).
Dalam persidangan, Doktif menjelaskan awal mula perkenalannya baik dengan Reza Gladys (pelapor) maupun Nikita Mirzani (terdakwa).
Selain itu, ia juga mengungkap pengakuan Reza dan suaminya, Attaubah Mufid, kalau selama ini mereka menjalani bisnis skincare dengan metode overclaim dan overprice.
“Saya nasehatin di situ. ‘Kenapa sih kok kamu itu menjual produk yang dengan cara marketing flexing?’ Nah, di situlah mereka mengakui,” ungkap Doktif saat sidang.
“‘Kamu sadar nggak, Taubah Mufid? Kalau produk kamu tuh overclaim, overprice.’ Nah, akhirnya mereka mengakui,” tegasnya.
Namun rupanya, bisnis kecantikan milik Doktif sendiri bukan tanpa persoalan. Sebab, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mencabut izin edar 21 produk kecantikan, di mana empat diantaranya ialah milik sang dokter.