Jakarta

    Polisi masih mengusut kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama atau Uya Kuya. Ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).

    Alfian mengatakan 12 tersangka itu melakukan provokasi dan penjarahan di rumah Uya. Dia menuturkan para pelaku juga melawan petugas saat dibubarkan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri namun melawan petugas,” ujarnya.

    6 Tersangka Ditangkap

    Sebelumnya, polisi telah menangkap 6 orang tersangka kasus penjarahan rumah politikus PAN Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya. Selain 6 orang itu, ada 4 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka tetapi terkait sangkaan penyerangan terhadap polisi.

    “Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP (tempat kejadian perkara) rumah Uya Kuya. Penyerangan terhadap petugas 4 orang, penjarahan 6 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan, Rabu (3/9).

    Kesepuluh tersangka itu sebelumnya diamankan bersama dengan 8 orang lainnya yang saat ini berstatus saksi. Jadi total ada 18 orang diamankan, tetapi 10 di antaranya yang dijerat sebagai tersangka.

    Seperti diketahui, penjarahan terjadi di rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (31/8). Rumah sejumlah pejabat, antara lain Ahmad Sahroni, Sri Mulyani, dan Eko ‘Patrio’, juga dijarah.

    Uya Kuya telah dinonaktifkan dari DPR RI oleh PAN. Penonaktifan dilakukan setelah Uya Kuya menjadi sorotan karena joget-joget di DPR.

    (mib/mea)



    Source link

    Share.