BGN: Korban Keracunan MBG Tanggung Jawab Pemerintah, Tak Perlu Bayar Rumah Sakit (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penerima manfaat terdampak dan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan tanggung jawab pemerintah. 

    Saat terjadi insiden keamanan pangan, BGN bergerak cepat dalam melakukan investigasi dan evaluasi SPPG terkait. Akan tetapi, BGN juga tidak mengenyampingkan tindak lanjut penanganan penerima manfaat terdampak. Evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang dalam keterangan resminya, Senin (29/9/2025).

    Nanik juga menjelaskan bahwa insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan KLB, maupun hal-hal yang serupa telah diatur dalam undang-undang.

    “Ini semua sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KLB atau Wabah. Bisa dicek di UU Nomor 17 Tahun 2023,” tambahnya.

     



    Source link

    Share.