Jakarta –
Guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial AF mencabuli 10 muridnya. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pelaku dihukum berat.
“Ini sungguh perbuatan yang keji, modus kejahatan pencabulan dengan kedok guru ngaji sangatlah biadab dan harus dihukum berat,” kata Ketua PBNU bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur saat dihubungi, Selasa (1/7/2025).
Gus Fahrur mengatakan guru ngaji merupakan profesi mulia. Dia mengaku ironi dengan peristiwa tersebut, sebab guru ngaji harus memiliki moral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Guru ngaji adalah profesi mulia yang tidak boleh dikotori oleh perbuatan jahat seperti ini, seharusnya orang beragama menjaga moral malah berbuat asusila, sungguh sangat ironis dan tercela,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan kepada para orangtua untuk tidak asal dalam memilih guru agama anak. Gus Fahrur juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melakukan pengawasan terhadap pembelajaran agama yang tidak berstandar dan tidak legal.
“Sebaiknya ortu mempercayakan pendidikan agama kepada lembaga yang sudah dikenal baik dan kredibel, jangan asal pilih guru yang tidak jelas,” ucapnya.
“Pemerintah melalui kementerian agama juga harus melakukan pengawasan terhadap praktek pengajaran yang tidak sesuai standar dan tidak ada legalitas yang sah, demi keamanan masyarakat,” imbuhnya.
Modus Mengajarkan Hadas
Sebelumnya, seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap polisi setelah diduga mencabuli 10 orang santri. Modusnya adalah dengan berpura-pura mengajarkan korban tentang hadas.
“(Modus) Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi juga mengimbau para orang tua segera melapor apabila anak menjadi korban. Para orang tua bisa menghubungi hotline 0813-8519-5468.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan usai menerima laporan dari dua korban yang mengaji di rumah pelaku. Polisi menyebut seluruh korban masih di bawah umur dan tak menutup kemungkinan adanya korban tambahan.
Korban Diimingi Uang dan Diancam
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio menyebut pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan uang tunai serta melakukan intimidasi. Korban diiming-imingi pelaku uang Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.
“(Pelaku) melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu,” kata Ardian kepada wartawan, Minggu (29/6).
Ardian menjelaskan, kasus ini terungkap setelah dua korban berinisial CNS (10) dan SM (12) melapor ke polisi. Saat itu, keduanya sedang mengaji di rumah AF dan dilecehkan di ruang tamu, usai santri lain pulang lebih dulu.
(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini