Bogor –
Satpol PP membongkar bangunan liar (bangli) di Jl Bale Binarum, Bogor Timur, Kota Bogor. Pembongkaran dilakukan karena keberadaan kios tidak berizin dan kerap menimbulkan kemacetan.
“Jadi hari ini ada 11 bangunan liar yang dibongkar. (Kios yang dibongkar) pedagang jamu, bengkel, sembako, tukang pulsa dan lain-lain,” kata Plt Kasatpol PP Rahmat Hidayat, Senin (4/8/2025).
Rahmat menjelaskan, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat, yang menyebutkan keberadaan kios liar pemicu kemacetan. Pembongkaran dilakukan setelah surat peringatan tidak dipatuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pembongkaran ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat sejak bulan April dengan adanya bangunan bangunan liar. Bangunan ini tidak berizin dan dibangun tidak memperhatikan garis sempadan jalan sehingga ketika ramai mengganggu lalu lintas,” kata Rahmat.
“Karena surat teguran 1-3 tidak diindahkan, kami mengirim surat bahwa hari ini 4 Agustus, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan pembongkaran, dengan bantuan dari kepolisian TNI beserta Denpom,” imbuhnya.
Rahmat menyatakan tidak ada relokasi untuk pedagang yang kiosnya hari ini dibongkar. Sebab, menurutnya, kios mereka tidak berdiri di lahan negara dan dibongkar karena tidak memiliki izin.
“Nggak ada relokasi, karena mereka berjualan bukan di tempat yang sudah kami tunjuk (zona pedagang). Apalagi ini tanahnya kan bukan tanah negara karena zonasi itu di tanah negara.di di tanah masyarakat,” kata Rahmat.
“Untuk pedagang di Kota Bogor, kami Pemkot Bogor sudah mengeluarkan, sudah ada keputusan Wali Kota untuk zonasi pedagang, seperti di depan PDAM, Taman Sempur, Malabar, dan itu tempat-tempat yang kami perbolehkan berjualan. Ada zona-zona yang boleh, tetapi ada zona yang tidak boleh berjualan,” imbuhnya.
(sol/fca)