Parkir liar di depan sekolah Labschool Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim) disorot karena memicu kemacetan. Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan mobil-mobil yang parkir liar.
“Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melaksanakan pengawasan dan penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya di Jl. Pemuda, Rawamangun depan Sekolah LabSchool,” keterangan Pemkot Jaktim lewat akun Instagram @kotajakartatimur, Jumat (26/9/2025).
Penertiban parkir liar dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas di Jalan Pemuda Rawamangun arah Jalan Pramuka. Pasalnya, parkir liar menyebabkan lebar Jalan Pemuda berkurang sehingga menyebabkan antrean kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kegiatan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menghindari penyempitan jalan akibat kendaraan pengantar siswa,” katanya.
Pemkot Jaktim mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak parkir sembarangan. Dishub juga menyarankan agar siswa diberi edukasi pemahaman berlalu lintas.
Kendaraan yang melanggar terancam diderek petugas Dishub dan dilakukan tindakan tilang oleh pihak kepolisian. Dishub akan fokus mengawasi pada pagi, siang, dan sore saat aktivitas antar-jemput siswa.
“Larangan parkir liar telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran,” katanya.
Pengendara yang melanggar aturan parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas, dengan ancaman denda maupun sanksi tilang.
Pram Soroti Parkir Liar Depan Labschool
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti keluhan warga terkait parkir liar di depan sekolah Labschool, Jaktim. Ia menegaskan area publik tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh pemilik kendaraan.
“Nggak boleh orang dengan mobil-mobil mewah merasa memiliki tempat itu. Jadi kalau mau parkir ya parkir, parkir yang harus tertib,” kata Pramono di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
Pramono menyebutkan pihaknya sudah meminta Wali Kota Jakarta Timur turun langsung mengecek kondisi di lapangan. Menurut dia, penertiban perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif antara pemilik kendaraan dan warga biasa.
Halaman 2 dari 2
(jbr/dhn)