Jakarta

    Polsek Grogol Petamburan menangkap dua orang juru parkir liar yang meresahkan warga. Dua jukir liar ini mematok tarif parkir tinggi hingga Rp 30 ribu kepada warga.

    Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menjelaskan, kedua jukir diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga pada Rabu (25/6/2025). Dia menyebutkan warga melapor karena dipatok harga parkir hingga Rp 30 ribu.

    “Mematok tarif hingga Rp 30 ribu kepada pengguna kendaraan,” ujar Reza kepada wartawan, Kamis (26/6).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Reza mengatakan pihaknya bekerja sama dengan TNI hingga Satpol PP melakukan operasi terhadap dua lokasi yang diduga menjadi tempat jukir liar beraksi. Total ada 58 personel gabungan yang diterjunkan.

    “Kami langsung respons cepat dengan mengerahkan 58 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Dua titik lokasi utama yang menjadi sasaran penertiban, yakni di sekitaran kawasan Helen dan Wing Heng,” kata Reza.

    Dia menyebutkan saat ini kedua jukir liar telah diamankan dan dilakukan proses pendataan serta pembinaan lebih lanjut. Penertiban ini pun diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan dan fasilitas umum.

    “Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat menegaskan akan terus merespon setiap laporan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik pungli atau tindakan melanggar hukum lainnya,” pungkasnya.

    (mea/mea)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.