Jakarta –
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar ribuan kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Dengan pengungkapan itu, BNN menyatakan telah menyelamatkan 10 juta jiwa.
“Dari total seluruh barang bukti narkotika yang disita tersebut, kurang lebih 10 juta jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tulis BNN dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pengungkapan kasus ini semakin membuktikan negara hadir seutuhnya untuk melindungi rakyat dari ancaman sindikat narkoba yang begitu masif dengan dilakukannya pemusnahan terhadap barang bukti yang telah diungkap,” imbuhnya.
Sebanyak 4.751 kasus peredaran narkoba yang dibongkar BNN dan Polri di Sumut. Dari pengungkapan itu, 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014,” ungkap BNN.
BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’.
BNN mengatakan pengungkapan kasus ini berkat sinergitas BNN dan Polri. BNN menekankan generasi muda harus dilindungi dari bahaya narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini menjadi cerminan nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman narkoba. Negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi generasi penerus dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut detailnya:
– Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
– Ekstasi: 342.948,50 butir
– Ganja: 861,53 Kg
– Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha
– Kokain: 2 Kg
– Happy five: 97.452,50 butir
– Ketamine: 3,4 kg
– Happy water: 846 buah/saset mengandung narkotika gol I
– Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate dan ketamine)
– Pabrik olahan baya: 36.806 kemasan dengan berbagai (jamu dan kosmetik) merek, 1 tong plastik dan 21 bungkus produksi pabrik olahan yang tidak sesuai standar, persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan mutu.
– Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
a. 2.965 catridge berisi liquid yang sudah dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
b. 35 catridge belum dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
c. Bahan mentah narkotika golongan 1
d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
g. Berbagai kemasan box, catridge, pod, device dan peralatan laboratorium
h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 catridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.
(whn/lir)