Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar 4.751 kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014,” ungkap BNN RI dalam keterangan pers tertulis, Jumat (26/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’.

    “Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak antara BNN RI, Polda Sumatera Utara, dan Polres jajaran serta adanya informasi dari masyarakat dan media,” jelasnya.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut ini detailnya:

    – Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
    – Ekstasi: 342.948,50 butir
    – Ganja: 861,53 Kg
    – Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha
    – Kokain: 2 Kg
    – Happy five: 97.452,50 butir
    – Ketamine: 3,4 kg
    – Happy water: 846 buah/saset mengandung narkotika gol I
    Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate dan ketamine)

    – Pabrik olahan baya: 36.806 kemasan dengan berbagai (jamu dan kosmetik) merek, 1 tong plastik dan 21 bungkus produksi pabrik olahan yang tidak sesuai standar, persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan mutu.

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 catridge berisi liquid yang sudah dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 catridge belum dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan box, catridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 catridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    Lihat juga Video: Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan

    (lir/whn)



    Source link

    Share.