Jakarta –
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 1,7 ton sabu dan ganja. Sebanyak 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemusnahan 1,7 ton sabu dan ganja itu dari pengungkapan ribuan kasus narkoba di Sumut jaringan Aceh-Sumut. BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jumlahnya luar biasa, yakni hampir 1,7 ton narkotika yang terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, kokain, dan ganja,” kata Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi menuturkan para tersangka akan diproses sesuai hukum. Paling berat mereka akan dihukum maksimal yakni pidana mati.
“Kepada seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, termasuk ancaman hukuman maksimal pidana mati,” ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, telah menyelamatkan 7,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, sekaligus mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 2,65 Triliun.Dia menekankan pentingnya untuk melindungi generasi penerus bangsa lewat pengungkapan kasus narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini menjadi cerminan nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman narkoba. Negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi generasi penerus dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut detailnya:
– Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
– Ekstasi: 342.948,50 butir
– Ganja: 861,53 Kg
– Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha
– Kokain: 2 Kg
– Happy five: 97.452,50 butir
– Ketamine: 3,4 kg
– Happy water: 846 buah/saset mengandung narkotika gol I
– Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate dan ketamine)
– Pabrik olahan baya: 36.806 kemasan dengan berbagai (jamu dan kosmetik) merek, 1 tong plastik dan 21 bungkus produksi pabrik olahan yang tidak sesuai standar, persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu.
– Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
a. 2.965 cartridge berisi liquid yang sudah di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
b. 35 cartridge belum di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
c. Bahan mentah narkotika golongan 1
d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
g. Berbagai kemasan boks, cartridge, pod, device dan peralatan laboratorium
h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 cartridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.
(dek/lir)