Jakarta

    Pemerintah dan DPR telah sepakati peningkatan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Nantinya Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapus.

    “Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umroh itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Namun untuk lebih detailnya, anggota Panja RUU Haji dan Umroh itu menyebut Kementerian PAN-RB yang akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenag. Apakah nanti ada peleburan di direktorat tertentu atau kemungkinan lain.

    “Kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umroh,” sebutnya.

    “Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” tambah dia.

    Kesepakatan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

    Sebelumnya, panja revisi UU Haji menyepakati adanya pasal terkait kementerian yang mengatur urusan haji dan umrah. Keputusan itu diambil dalam rapat panja Komisi VIII DPR dan pemerintah.

    Perwakilan pemerintah Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, dalam rapat di Komisi VIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8), mengatakan ada penambahan Pasal 21-23 terkait kementerian yang mengurusi haji dan umrah.

    “Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” kata Eko.

    Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait menteri dan kementerian urusan haji dan umrah. Berikut ini bunyinya:

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

    “Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya,” sambungnya.

    Dalam rapat ini, pimpinan Komisi VIII DPR termasuk Ketua Panja RUU Haji Singgih Januratmoko menyetujui penambahan pasal itu. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya.

    (ial/azh)



    Source link

    Share.