Jakarta –
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menggelar Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal kepada anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), kemarin. Berlangsung secara daring, kegiatan ini diikuti 30 peserta yang terdiri dari pengurus Pertuni serta pelaku usaha dari kalangan tunanetra.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal harus memastikan keterjangkauan dan inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
“BPJPH berkomitmen bahwa layanan yang kami hadirkan ramah terhadap seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Prinsip dasar kami adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, serta membuka peluang usaha yang lebih luas bagi pelaku UMK di Indonesia,” ungkap Haikal dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, EA Chuzaemi Abidin, menyampaikan pembinaan JPH tidak hanya menyasar pelaku usaha besar dan UMKM, tapi juga kelompok masyarakat. Hal ini bertujuan agar diseminasi informasi jaminan produk halal tersampaikan secara memadai.
Chuzaemi menjelaskan penguatan pembinaan JPH menjadi salah satu kunci agar kewajiban sertifikasi halal bisa dipahami dan diimplementasikan secara merata.
“Dengan sinergi berbagai pihak, kita ingin memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan informasi maupun layanan halal,” papar Chuzaemi.
Di sisi lain, Direktur Bina JPH, Mohammad Farid Wadjdi menjelaskan sertifikasi halal merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menegaskan sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang diatur oleh negara.
“Undang-Undang JPH secara tegas menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen di Indonesia,” jelas Farid.
Farid menyebut sertifikasi halal juga dipastikan memberikan manfaat yang besar, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Produk yang bersertifikat halal tidak hanya menjamin keamanan konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional.
BPJPH berharap kegiatan ini menjadi wajah sharing pengetahuan dan membuka ruang diskusi agar semua konsumen, termasuk sahabat tunanetra, dapat merasa aman dan nyaman dalam memilih produk halal.
Ketua II Bidang Pemberdayaan dan Keorganisasian DPP Pertuni, I Nyoman Bawa menyampaikan apresiasinya kepada BPJPH atas terselenggaranya sosialisasi ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perasaan bahagia tak terhingga kami karena BPJPH berkenan melibatkan kami, Pertuni, yang merupakan organisasi pemberdayaan para tunanetra di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.
Nyoman menegaskan sebagian besar anggota Pertuni merupakan pelaku usaha UMKM sehingga informasi mengenai sertifikasi halal sangat dibutuhkan.
“Harapan kami kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi bisa dilanjutkan secara door to door ke anggota Pertuni cabang di kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, informasi penting ini bisa tersampaikan secara luas kepada seluruh anggota Pertuni,” paparnya.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya BPJPH untuk menghadirkan pelayanan publik yang ramah terhadap kelompok rentan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024. Melalui sinergi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya jaminan produk halal semakin meluas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan mendukung pemberdayaan pelaku usaha penyandang disabilitas.
(akn/akn)