Jakarta –
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik di 5 Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN DKI Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Alen Saputra mengatakan selain mempermudah dan mempercepat, peralihan hak elektronik ini meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau manipulasi data.
“Harapan saya dengan adanya pelayanan peralihan hak atas tanah elektronik ini mempermudah hubungan antara masyarakat dengan PPAT dan juga PPAT dengan BPN nantinya, serta membuktikan adanya kolaborasi yang baik untuk mempercepat pelayanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dia ungkapkan usai meresmikan layanan peralihan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan diresmikannya layanan elektronik ini maka secara resmi 5 Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik.
Lebih lanjut, ia menekankan peralihan hak atas tanah elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi layanan pertanahan di Indonesia dengan mengadopsi teknologi digital proses peralihan hak atas tanah menjadi lebih efisien, cepat, transparan dan aman.
“Hal ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Pusdatin ATR/BPN), I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan layanan peralihan hak atas tanah elektronik sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah.
“Jadi kita akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas lokal kita. Sehingga kita buka jalur elektronik supaya masyarakat bisa mengurus dengan lebih cepat lagi. Untuk jual-beli, untuk peralihan lah terutama. Bukan cuma jual-beli ya, tapi juga hibah, kemudian pembagian hak bersama,” ungkapnya.
Adapun alur layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik adalah sebagai berikut :
1. PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta;
2. Pelaksana pada Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT;
3. Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS);
4. Setelah melakukan pembayaran, jika tidak di kuasakan dalam pengurusannya, masyarakat dapat membawa berkas ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
5. Namun apabila masyarakat memberikan kuasa kepada pihak lain, maka kuasa yang akan membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
6. Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Inspektur Wilayah IV Kementerian ATR/BPN, Agust Yulian; Ketua Pengurus Wilayah IPPAT DKI Jakarta, Dewantari Hadayani; para Pejabat Administrator Kanwil BPN DKI Jakarta serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.
(akd/akd)