BPOM Cabut 21 Izin Edar Skincare, Ada Produk Doktif (Foto: Freepik)












    JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) mencabut 21 izin edar produk kosmetik dan skincare. BPOM menemukan produk yang diproduksi ini tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM (data notifikasi).

    Melansir akun Instagram resmi BPOM yang baru saja dirilis, ada 21 produk yang izin edarnya dicabut, di antaranya yaitu AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

    Diketahui AAC adalah Amira Aesthetic Clinic yang berlokasi di kawasan Serang, milik doktif. Logo brand pada keempat produk itu sama persis dengan logo brand Amira Aesthetic Clinic milik doktif.

    “TEMUAN KOSMETIK BEDA KANDUNGAN PADA KEMASAN. Hai #SahabatBPOM, BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tulis Instagram resmi @bpom_ri, Minggu (10/8/2025).

    Menurut BPOM, sejumlah produk yang dicabut izin edarnya telah melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

     



    Source link

    Share.