JAKARTA – Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).




    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Selanjutnya penyidik menetapakn yang bersangkutan senagai tersangka.

    “BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,”ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).

    Dikatakannya, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTM.

    “Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu,” jelasnya.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Akibat peristiwa tersebut PT ANTM diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun.

    Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    “Diduga pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya.



    Source link

    Share.