Breaking News! Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar/Okezone












    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan terhadap 2 petinggi perusahaan gula di kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Pencekalan ini untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut.

    “Informasi penyidik sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Minggu (27/7/2025).

    Dua orang tersebut bernama Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, yang mana petinggi di PT Sugar Group Companies (SGC). Keduanya dicekal agar tak bisa bepergian keluar negeri.

    Dia melanjutkan, pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap keduanya sesuai permintaan Kejagung RI.

    “Pencekalan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025 mendatang,”pungkasnya.

     



    Source link

    Share.