Jakarta –
Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, hari ini. Sidang itu terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Rohmat memasuki ruang sidang sekira pukul 09.35 WIB.
Dia tampak menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri. Lengkap dengan baret brimob berwarna biru tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sidang KKEP digelar secara tertutup. Komisioner Kompolnas Choirul Anam kembali hadir langsung untuk mengikuti sidang.
“Hari ini hari kedua untuk sidang kode etik yang rencananya akan satu orang pada fungsi yang membawa mobil atau sopirnya,” kata Cak Aman kepada wartawan di lokasi.
Cak Anam menyebut dalam sidang etik ini akan kembali dipaparkan konstruksi peristiwa mobil yang dikendalikan Bripka Rohmat menabrak hingga melindas Affan. Serta detail kondisi dari sudut pandang Romat selaku pengemudi.
“Harapan kami memang bisa di gelar lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya, kenapa tetap melaju dan kenapa terus sampai ke markas,” ucap Anam.
“Itu semoga ini bisa terurai, karena kemarin juga terurai sebenarnya. Tapi kan komandan sama supir ini gimana? Terkait juga soal komunikasi dan sebagainya,” lanjut dia.
Selain itu, menurut Anam, dalam sidang KKEP juga akan membandingkan video yang beredar dengan keterangan Rohmat. Dengan begitu, konstruksi keseluruhan peristiwa bisa diketahui
“Karena penting untuk posisi sopir, apakah dia bisa melihat almarhum atau tidak semoga ini nanti akan di dalami. Terus bagaimana situasi di dalam, khususnya psikologi dia ketika menghadapi peristiwa tersebut, keramaian, terus ada almarhum yang ada di depan, dia melihat ataukah tidak,” jelas Anam
“Terus ketika melindas, situasinya kayak apa? Semoga nanti bisa di dalami, karena itu poin paling penting di samping soal komunikasi. Jadi apa komunikasi yang terjadi di internal mobil rantis,” lanjut dia.
Sebagai informasi ada 7 orang anggota brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Kompol Kosmas telah selesai digelar pada Rabu (3/9/2025) kemarin. Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.
(ond/zap)