Pencairan dana BSU sebesar Rp600.000 pada bulan ini hanya dapat dilakukan melalui kantor pos.. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)
JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali disalurkan pada Agustus 2025. Simak syarat penerima serta batas waktu pengambilan dana di kantor pos. Pencairan dana BSU sebesar Rp600.000 pada bulan ini hanya dapat dilakukan melalui kantor pos.
Pemerintah telah menetapkan perpanjangan masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni dan Juli 2025 hingga tanggal 6 Agustus 2025. Perpanjangan ini bertujuan memberi kesempatan bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan dana BSU sebesar Rp600.000 melalui PT Pos Indonesia.
Pasalnya, masih terdapat pekerja yang belum mencairkan dana BSU sebesar Rp600.000. Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan program BSU di tahun 2025. Meskipun telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lanjutan untuk semester II-2025, pemerintah tidak memasukkan BSU sebagai bagian dari paket stimulus tersebut.
1. Pengambilan BSU Rp600.000 Diperpanjang di Kantor Pos
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa masa pencairan bantuan tersebut diperpanjang hingga 6 Agustus 2025.
“Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat memberi perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya pada 1 Agustus 2025.
2. Penyaluran BSU ke Rekening Rampung
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah selesai dilakukan.
Meskipun sejumlah penerima bantuan gagal menerima dana melalui transfer bank, pemerintah kemudian mengalihkan penyaluran bantuan tersebut melalui Kantor Pos Indonesia.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja berpenghasilan rendah difokuskan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar target pencapaian program dapat terealisasi sepenuhnya.
Indah menuturkan, kantor pos harus jemput bola mendatangi langsung masyarakat penerima manfaat, seperti titik awal nelayan melaut atau lokasi-lokasi perkebunan.
“Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan,” ucapnya.
Bantuan Subsidi Upah adalah salah satu program pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh guna mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, seperti inflasi dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.