KPK buka-bukaan membalas Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo dalam sidang praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bansos. KPK menyebut kasus ini merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi terkait distribusi bansos ini telah diusut KPK sejak tahun 2023. Saat itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan divonis bersalah. Mereka ialah:
1. Kuncoro Wibowo dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Richard Cahyanto dihukum pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 setelah dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000 subsider 3 tahun
3. Roni Ramdani dihukum pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun
4. Ivo Wongkaren dihukum pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun
5. Budi Susanto dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan
6. April Churniawan dihukum pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun.
Mereka saat itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait penyaluran bansos beras (BSB) di Kemensos tahun 2020-2021. Perbuatan mereka disebut menyebabkan kerugian negara Rp 127 miliar.
Nah, Rudy Tanoesoedibjo pernah diperiksa sebagai saksi saat kasus yang menjerat Kuncoro dkk itu berada pada tahap penyidikan di KPK. Rudy juga pernah menjadi saksi dalam proses persidangan Kuncoro dkk. Saat itu, Rudy mengatakan dirinya tak punya hubungan dengan perusahaan yang dipimpin Kuncoro.
Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
KPK menyebut kerugian negara diduga mencapai Rp 200 miliar. KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu:
– Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
– Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT)
– Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
– Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rudy Minta Status Tersangka Dibatalkan
Gugatan Rudy itu terdaftar dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Rudy meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
“Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka,” ujar pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur.
Dia menyebut penetapan tersangka Rudy dilakukan berbarengan dimulainya dengan tahap penyidikan perkara tersebut. Dia mengklaim Rudy tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Rudy lainnya, Edy Sunari, mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan tanpa keterbukaan. Menurut dia, KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Rudy.
Berikut petitum praperadilan Rudy Tanoesoedibjo:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang memutuskan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka sebagai Pemohon.
7. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
KPK Buka-bukaan Lawan Rudy Tanoesoedibjo
KPK kemudian menjawab gugatan Rudy itu. KPK pun buka-bukaan soal perkara yang menejerat Rudy.
“Telah secara melawan hukum bersama dengan K Jerry Tengker dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha selaku induk dari PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter,” kata tim hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (16/9/2025).
“Padahal PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020,” imbuh KPK.
KPK menyebut PT DRL tak bisa melakukan penyaluran bansos beras itu hingga berujung menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan penyaluran beras di 15 provinsi. KPK menyebut Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara telah merekayasa indeks harga penyaluran BSB tanpa kajian. Nilainya, kata KPK, menjadi Rp 1.500 per kilogram.
“Mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran BSB, sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal perencanaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik baik RT, RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa,” ujarnya.
KPK Blak-blakan soal Kerugian Negara
KPK mengatakan PT Dosni Roha Logistik mendapat keuntungan sebesar Rp 108 miliar dari kasus ini. KPK pun meminta hakim menolak praperadilan Rudy.
“Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934 (Rp 108 miliar),” ujar tim biro hukum KPK.
KPK juga menyebut ada kerugian negara hingga Rp 221 miliar. Nilai kerugian Rp 221 miliar ini merupakan selisih antara nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dan Kementerian Sosial.
“Perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah perbuatan Juliari P Batubara selaku Mensos RI dan Edi Suharto selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial bersama-sama dengan Pemohon selaku Dirut PT Dosni Roha dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan K Jerry Tengker selaku Dirut PT Dosni Roha Logistik, yang telah menguntungkan korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221.091.876.900 (Rp 221 miliar),” ujar tim biro hukum KPK.
Halaman 2 dari 6
(haf/haf)