Pati –
Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Dia membeberkan alasan pembatalan kebijakan itu.
“Bagi yang sudah telanjur membayar, maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa,” kata Sudewo saat konferensi di Pendopo Kabupaten Pati, dilansir detikJateng, Jumat (8/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudewo mengatakan keputusan ini diambil karena perkembangan situasi dan kondisi di lapangan setelah adanya penolakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-PP sebesar 250 persen saya batalkan,” jelas Sudewo.
“Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,” dia melanjutkan.
Sudewo mengatakan pembatalan kenaikan PBB-P2 itu demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif dan dalam rangka memperlancar perekonomian Kabupaten Pati,” jelasnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)