Jakarta

    Massa buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mengapresiasi langkah kecil DPR yang telah memangkas tunjangan bagi para anggota Dewan. Buruh menilai keputusan itu sebagai hasil keberanian rakyat dalam bersuara.

    “Itu masih sekadar penghiburan belaka. Namun begitu itu juga sebuah kemajuan dari sikap arogansi mereka selama ini. Respon DPR yg melunak tersebut adalah buah dari keberanian rakyat untuk bersuara, protes terbuka, bahkan demonstrasi keras di jalanan,” kata Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).

    Sunarno mengatakan tuntutan buruh terhadap pemerintah tidak selesai meski polemik tunjangan rumah dan fasilitas lainnya bagi anggota DPR telah mereda. Dia mengatakan ada tujuh pekerjaan rumah (PR) yang masih harus dituntaskan DPR dan pemerintah.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Salah satu tujuh tuntutan itu mulai dari menurunkan pajak rakyat sebesar 50 persen per item pajak. Pemerintah juga diminta menurunkan harga BBM, tarif dasar listrik, dan sembako, hingga mengesahkan RUU Perampasan Aset.




    “Juga mendesak pemberlakuan undang-undang yang berpihak kepada rakyat, buruh, tani, miskin kota, masyarakat adat, nelayan, perempuan dengan melibatkan para stakeholder,” terang Sunarno.

    Sunarno menambahkan massa buruh dari aliansi Gebrak saat ini juga akan melakukan konsolidasi dalam menuntut pemerintah menyelesaikan sisa tujuh tuntutan mereka.

    “Saat ini kami masih terus melakukan konsolidasi gerakan rakyat untuk persiapan aksi demonstrasi terbuka dan terpimpin untuk mendesak reformasi total sistem pemerintahan Indonesia,” katanya.

    Berikut 7 tuntutan dari aliansi Gebrak usai DPR pangkas tunjangan anggota Dewan:

    1. Menurunkan pajak-pajak rakyat hingga setidaknya 50%/item pajak, harga BBM, Tarif Dasar Listrik, Tarif Tol, Telepon, internet, sembako
    2. Juga mendesak pemberlakuan Undang-Undang yang berpihak kepada rakyat: buruh, tani, miskin kota, masyarakat adat, nelayan, perempuan dengan melibatkan para stakeholder.
    3. Mengadili dan mengusut tuntas tindakan represifitas aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa para demonstran, korban luka-luka, bahkan juga penangkapan dan kriminalisasi para aktivis gerakan rakyat.
    4. DPR dan Pemerintah harus melakukan reformasi total pada sistem pemerintahanya, baik sistem politik, HAM dan penegakan hukum yang mengarah pada keadilan semesta.
    5. Mencegah praktek Korupsi Kolusi Nepotisme di semua lembaga pemerintahan, dan mengesahkan RUU Perampasan Aset yang dikuasai para koruptor.
    6. Redistribusi kekayaan/pendapatan negara secara merata bagi seluruh rakyat.
    7. Dan sebagai evaluasi maka Pemerintah dan DPR juga harus tanggap, responsif, dan mau mendengar aspirasi, keluh kesah rakyat kecil, bahkan mampu memberikan solusi atas problem-problem yang dihadapi rakyat.

    Tunjangan Anggota DPR Dipangkas

    DPR RI mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota Dewan. Tunjangan anggota DPR lainnya juga akan dipangkas.

    “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

    Berdasarkan dokumen yang diterima. Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.

    Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

    1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
    2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
    3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
    4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
    5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
    6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
    Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

    Tunjangan konstitusional

    7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
    8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
    9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
    10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
    a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
    b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
    c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
    Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

    Total bruto: Rp 74.210.680
    Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
    Tak home pay: Rp 65.595.730.

    Tonton juga video “17+8 Tuntutan Rakyat Dijawab DPR, TNI, dan Polri” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/dhn)







    Source link

    Share.