Jakarta –
Calon hakim agung Annas Mustaqim mengatakan menampilkan tersangka dengan mengenakan rompi dan tangan terborgol melanggar asas praduga tak bersalah. Annas mengatakan seharusnya tersangka tak ditampilkan dengan rompi dan borgol, sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Annas saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Mulanya, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Benny Utama mengatakan saat ini tersangka kerap ditampilkan dengan memakai rompi dan borgol, meski masih dalam tahap penyidikan.
“Yang ingin saya pertanyakan kepada Bapak, kita melihat sering di tingkat penyidikan, yang jelas di tingkat penyidikan itu tentu belum berkekuatan hukum tetap, tentu seseorang itu masih dianggap belum bersalah,” kata Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam praktek penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kita, baik itu di KPK, Kejaksaan Agung dan lainnya, setiap pelaku diduga melakukan tindak pidana itu itu ditampilkan dengan pakai rompi dengan borgol dan sebagainya,” sambung dia.
Benny lantas bertanya kepada Annas mengenai hukum menampilkan tersangka dengan mengenakan rompi dan tangan terborgol dalam asas praduga tak bersalah. Sebab, menurutnya, hal itu akan membangun opini di masyarakat jika seseorang itu benar-benar telah bersalah.
“Bagaimana pandangan Bapak terhadap proses penegakan hukum yang terjadi ini, terutama di tingkat penyidikan ini diborgol, kemudian ditayangkan ditampilkan, apakah ini bukan salah satu penghukuman yang dijatuhkan kepada seseorang, kepada tersangka sebelum putusan berkekuatan hukum tetap?” tanya Benny.
Menjawab itu, Annas mengatakan menampilkan tersangka dengan rompi dan borgol termasuk melanggar asas praduga tak bersalah. Annas menilai saat ini KPK kerap menyayangkan hal seperti itu.
“Terkait penayangan orang yang ditangkap melakukan tindak pidana dengan baju rompi dengan tangan diborgol, memang dulunya di KPK itu tidak ditayangkan, sekarang ditayangkan,” katanya.
“Memang penayangan tersebut memang melanggarlah asas praduga tidak bersalah seseorang,” sambung dia.
Annas mengatakan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, seseorang tak boleh ditampilkan dengan rompi maupun borgol. Hal itu, kata dia, juga telah ditegaskan dalam KUHAP.
“Seharusnya seseorang itu sebelum diputus oleh pengadilan, dinyatakan bersalah dengan putusan berkekuatan tetap, tidak boleh ditampilkan dengan baju seperti itu, atau tangan diborgol seperti itu,” paparnya.
“Sebagaimana sudah ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa asas praduga tak bersalah ini harus selalu ditegakkan, untuk melindungi hak asasi manusia, meskipun itu seorang tersangka atau tertuduh sebelum diputus oleh pengadilan,” imbuh Annas.
(amw/rfs)