Jakarta

    KPK tengah mengkaji larangan bagi tahanan mengenakan masker atau hal lain yang dapat menutup wajahnya saat akan diperiksa. IM57+ Institute mendukung aturan itu diberlakukan sebagai upaya memberikan efek malu kepada koruptor.

    “Pertama, ini menunjukkan bahwa tersangka KPK memiliki rasa malu yang luar biasa sehingga berupaya menutupi wajahnya dengan berbagai cara,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Sabtu (12/7/2025).

    Lakso mengatakan upaya para tahanan KPK untuk menutupi wajahnya saat akan diperiksa membuktikan mereka malu terhadap perbuatannya. Dia menilai perasaan malu sebagai koruptor itu harus tetap dipertahankan sebagai konsekuensi dari perbuatan korupnya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Ini adalah salah satu hal yang menunjukkan bahwa cap sebagai tersangka korupsi merupakan sesuatu yang memalukan dan sebenarnya efek ini harus dipertahankan,” ujar Lakso.

    Lakso juga menilai larangan bagi tahanan KPK untuk menutupi wajahnya tidak perlu diatur dalam KUHAP. Menurutnya, aturan itu bisa dimuat dalam kebijakan internal KPK dan dilakukan secara konsisten.

    “Ketika KPK ingin menunjukkan wajah tersangka maka tidak perlu hal ini diatur dalam KUHAP. Justru ini cukup diatur sebagai standarisasi kebijakan KPK dalam proses yang dilakukan. Untuk itu, agak berlebihan apabila hal tersebut dimasukkan dalam ketentuan KUHAP. Cukup KPK konsisten saja melakukan pelaksanaan kebijakan yang relevan,” terang Lakso.

    KPK sebelumnya telah merespons soal maraknya para tahanan yang mengenakan masker saat ditampilkan atau pemeriksaan. KPK mengatakan akan membahas dan mengkaji larangan tahanan mengenakan masker atau hal lain yang dapat menutup wajahnya.

    “Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7).

    Budi menjelaskan, memang belum ada aturan yang mengatur penggunaan masker atau aksesoris lain bagi para tahanan KPK. KPK nantinya akan menyusun aturan terkait hal tersebut.

    “Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detail,” kata dia.

    Diketahui, dalam konferensi pers di KPK, para tersangka memang selalu dihadirkan dengan rompi oranye dan tangan diborgol. Namun kebanyakan mereka menggunakan masker.

    KPK juga masih memeriksa para tersangka yang telah ditahan di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun kebanyakan para tersangka itu juga menggunakan masker atau barang yang menutupi wajah mereka.

    (ygs/fca)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.