Jakarta –
Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 6 Agustus 2025. Bagi pekerja yang belum mencairkan bantuan melalui bank, pencairan difokuskan lewat PT Pos Indonesia, baik secara langsung di kantor pos maupun melalui layanan jemput bola di wilayah tertentu.
Status penerima BSU bisa dicek secara daring melalui aplikasi Pospay, layanan pembayaran digital yang disediakan oleh PT Pos Indonesia. Namun, jika mengalami kendala teknis atau tidak dapat mengakses aplikasi secara optimal, masyarakat disarankan langsung mendatangi kantor pos terdekat.
Berikut ini panduan cara mengecek lokasi kantor pos terdekat dan prosedur pencairan BSU secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Lokasi Kantor Pos Terdekat
Melalui Situs Pos Indonesia
- Kunjungi laman resmi: www.posindonesia.co.id
- Klik menu “Jaringan Kantor Pos” atau gunakan fitur “Cari Kantor Pos”
- Masukkan nama kota, kabupaten, atau kode pos
- Sistem akan menampilkan daftar kantor pos lengkap dengan alamat, nomor telepon, dan jam operasional
Melalui Google Maps
- Buka aplikasi Google Maps
- Ketik: “kantor pos terdekat” di kolom pencarian
- Pilih lokasi yang paling dekat dan sesuai dengan jam layanan
Call Center Pos Indonesia
- Hubungi layanan pelanggan di nomor: 1500161
- Email di alamat: [email protected]
- Petugas akan memberikan informasi lokasi kantor pos berdasarkan wilayah domisili
Cara Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Jika sudah mengecek dan terdaftar sebagai penerima BSU, berikut langkah-langkah pencairan dana BSU secara langsung di kantor pos:
Syarat Pencairan:
- KTP asli penerima BSU
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Bukti QR Code dari Pospay
Langkah-Langkah:
- Datangi kantor pos terdekat sesuai jam operasional
- Ambil antrean untuk layanan BSU
- Serahkan KTP dan dokumen pendukung (jika ada) ke petugas
- Petugas melakukan verifikasi data penerima
- Jika data cocok, bantuan Rp600.000 disalurkan secara tunai di tempat
Selama masa perpanjangan, kantor pos akan tetap buka hingga malam hari, termasuk pada akhir pekan, untuk mengakomodasi pencairan BSU 2025 oleh masyarakat yang belum sempat hadir sebelumnya.
(wia/imk)