Jakarta –
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) berfungsi untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik atau dapat dikatakan sebagai bahan bakar mobil listrik. Saat di perjalanan, pengguna mobil listrik bisa mengecek lokasi SPKLU lewat aplikasi PLN Mobile.
Simak caranya.
- Buka aplikasi PLN Mobile
- Klik menu “SPKLU”
- Cek lokasi dan ketersediaan SPKLU yang terintegrasi dengan rute perjalanan
- Transaksi langsung via saldo PLN Mobile
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tips Bepergian Jarak Jauh dengan Mobil Listrik
Mobil listrik semakin siap digunakan untuk perjalanan jarak jauh. Supaya perjalanan aman dan nyaman, berikut ini tips bagi pengguna mobil listrik sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.
- Menggunakan home charging standar PLN
- Melakukan pengisian daya pada sore/malam di hari sebelumnya
- Pastikan perhitungan daya bisa mencapai full charge 100% saat mau dipakai.
Cara Pasang Listrik Baru PLN Online
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, ini syarat untuk melakukan pemasangan listrik baru.
- Kartu identitas, seperti KTP atau SIM (asli dan fotokopi);
- Kartu keluarga (asli dan fotokopi);
- Denah atau peta lokasi rumah;
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain.
Berikut cara mengajukan permohonan pasang listrik baru lewat aplikasi PLN Mobile.
- Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Sambung Baru LSP Plus”
- Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO serta detail pemeriksaan, seperti instalasi listrik milik pelanggan (IML) dan nomor induk instalasi (NIDI) bagi pelanggan yang belum memiliki SLO
- Pilih token (khusus prabayar) dan isi data pelanggan
- “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran
- Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan dengan cara:
- Pilih menu “Profil”
- Klik “Daftar Riwayat
- Pilih Permohonan, akan” tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)
- Klik “Lihat” untuk melihat detail status permohonan.
(kny/imk)