Jakarta –
MPLS Ramah 2025 telah dimulai sejak tanggal 14 Juli. Kemendikdasmen menetapkan kegiatan MPLS 2025/2026 berlangsung selama lima hari.
Kemendikdasmen menyediakan kanal untuk membuat laporan apabila terjadi pelanggaran selama MPLS Ramah 2025. Berikut informasinya.
Jika selama kegiatan MPLS Ramah 2025 terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Diberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan
- Aktivitas yang mengarah pada kekerasan
- Kegiatan tanpa pengawasan guru
- Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan
Silakan membuat laporan melalui:
Cara Membuat Laporan di Kanal LAPOR
Sebelum membuat laporan di kanal LAPOR Kemendikdasmen, perhatikan hal-hal berikut ini.
1. Ketentuan membuat laporan
- Laporan Anda relevan dengan kinerja pemerintah.
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Bukan merupakan ujaran kebencian, SARA, dan caci maki.
- Bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan.
2. Bagian-bagian dalam pelaporan
– Wajib diisi:
- Judul Laporan: Merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.
- Isi Laporan: Menceritakan kronologis kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya, seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.
- Tanggal Kejadian: Tanggal ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan.
- Lokasi Kejadian: Lokasi Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan (lebih spesifik Anda menginput, lebih baik)
– Opsional diisi:
- Instansi Tujuan: Instansi yang berwenang terhadap pengaduan yang diberikan,
- Kategori Laporan: Kategori yang sesuai dengan laporan yang diadukan.
- Antonim: Membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!
- Rahasia: Membuat laporan Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!, misalnya pada isi laporan, Anda menyertakan nomor identitas, maka jika pertimbangannya demi keamanan data Anda, sebaiknya dirahasiakan. Pastikan Anda mencentang anonim dan rahasia untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri.
- Lampiran: Data dukung laporan Anda berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal upload 2 MB. Anda bisa melakukan upload lebih dari satu dokumen.
Setelah memahami hal-hal di atas, begini cara membuat laporan di kanal LAPOR Kemendikdasmen terkait pelanggaran MPLS Ramah 2025.
- Buka kemendikdasmen.lapor.go.id
- Ceklis bagian “Pengaduan”
- Masukkan judul laporan, isi laporan, tanngal kejadian, lokasi kejadian
- Isi instansi tujuan jika diperlukan
- Pilih kategori laporan
- Upload lampiran jika diperlukan
- Pilih bagian anonim/rahasia
- Setelah semua data dipastikan benar, klik “LAPOR!”
- Tunggu hingga penanganan laporan selesai.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini