Jakarta

    Bagi orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda (ABG), bisa mendaftarkan affidavit di kantor Imigrasi sesuai domisili KTP orang tua WNI. Apa itu affidavit?

    Mengutip dari situs Imigrasi, affidavit adalah dokumen keimigrasian yang digunakan untuk menggantikan visa dan izin tinggal apabila sang anak memiliki paspor asing.

    Berikut informasi selengkapnya tentang affidavit untuk anak berkewarganegaraan ganda (ABG).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ketentuan Pembuatan Affidavit

    Bersumber dari situs Imigrasi, status dwi (dua) kewarganegaraan (menurut UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 tahun. Adapun yang termasuk subjek anak dua kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

    • Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA;
    • Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI;
    • Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah;
    • Anak lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
    • Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah;
    • Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan.

    Apabila sang anak memenuhi salah satu kriteria di atas, orang tua dapat membuatkannya affidavit atau paspor RI untuk anak berkewarganegaraan ganda.

    Cara Membuat Affidavit

    Mengutip dari akun Instagram Imigrasi (@ditjen_imigrasi), ini dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat affidavit:

    • Formulir pendaftaran (isi dengan tinta hitam, tersedia di kantor Imigrasi)
    • KTP orang tua WNI (asli dan fotokopi)
    • Kartu keluarga (asli dan fotokopi, sudah tercantum nama anak)
    • Fotokopi paspor orang tua WNI
    • Surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
    • Paspor asing dan Indonesia (jika sudah ada)
    • Akta lahir dari Disdukcapil (asli dan fotokopi)
    • Akta nikah/akta lapor nikah disdukcapil/akta perceraian/akta kematian (asli dan fotokopi)
    • Fotokopi paspor orang tua WNA
    • Izin tinggal orang tua WNA (jika ada)
    • Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 01-08-2006)

    Ada hal-hal yang perlu diketahui:

    • Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tidak dipungut biaya. Sertifikat ABG berfungsi sebagai bukti sah pengakuan negara atas status anak berkewarganegaraan ganda.
    • Kartu Fasilitas Keimigrasian (Faskim) dikenakan biaya Rp 500.000. Ini sebagai pengganti izin tinggal bila anak berkewarganegaraan ganda menggunakan paspor asing di Indonesia, sekaligus memudahkan keluar-masuk tanpa visa.
    • Jika tidak didaftarkan sebagai ABG, maka hak anak untuk diakui sebagai WNI bisa hilang.
    • Anak wajib memilih kewarganegaraan pada usia 18-21 tahun, atau segera setelah menikah.

    Simak juga Video Prabowo: Rusia-China Bukan Negara Standar Ganda

    (kny/imk)



    Source link

    Share.