Jakarta

    Cara menggunakan e-Meterai atau Meterai Elektronik berbeda dengan meterai tempel biasa. Termasuk cara menandatangani e-Meterai. Penandatanganan e-Meterai dilakukan secara digital pada dokumen elektronik.

    Berbeda dengan meterai tempel biasa, e-Meterai tidak ditandatangani di atas ataupun langsung menempel ke meterainya. Lalu bagaimana cara tanda tangan di e-Meterai yang benar? Simak informasinya berikut ini:

    Panduan cara menandatangani e-Meterai yang benar telah dibagikan melalui laman resmi Indonesia Baik. Berikut langkah-langkahnya:


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    1. Siapkan tanda tangan digital yang hendak digunakan.
    2. Posisikan tanda tangan digital secara berdampingan dengan e-Meterai dan tidak tumpang tindih.
    3. Tanda tangan digital dapat dibubuhkan pada bagian sebelah kanan e-Meterai.
    4. Dokumen elektronik yang diberi e-Meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.
    5. Dokumen yang telah diberi e-Meterai tidak boleh diubah atau dikompres ukurannya.
    Meterai DigitalIlustrasi Meterai Elektronik (Foto: Fuad Hasim/tim infografis detikcom)

    Untuk menggunakan e-Meterai perlu melakukan pembelian e-Meterai terlebih dahulu melalui website resmi e-Meterai oleh Perum Peruri di alamat https://e-meterai.co.id/, atau bisa melalui distributor resmi. Setelah itu lakukan pembubuhan e-Meterai untuk menggunakannya.

    Berikut langkah-langkah penggunaan e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian hingga pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik:

    Langkah-langkah registrasi akun:

    1. Buka website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
    2. Klik menu “DAFTAR” untuk melakukan pendaftaran akun
    3. Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
    4. Lakukan pengisian data diri dengan mengunggah KTP (maksimal 1 MB)
    5. Kemudian isi data diri secara lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya
    6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
    7. Jika verifikasi akun telah berhasil, maka proses registrasi selesai.

    Langkah-langkah membeli e-Meterai:

    1. Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/
    2. Klik menu “BELI E-METERAI”
    3. Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik “Bayar”
    4. Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran
    5. Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi “Pembayaran Sukses”.

    Langkah-langkah membubuhkan e-Meterai:

    1. Login akun di website https://e-meterai.co.id/
    2. Pilih tahap “PEMBUBUHAN”
    3. Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
    4. Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF
    5. Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    6. Klik “Bubuhkan e-Meterai”, kemudian klik “Yes”
    7. Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik “Lanjutkan”
    8. Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.

    (wia/idn)



    Source link

    Share.