Jakarta –
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui SKB 3 Menteri. Meskipun sebagian besar tanggal merah sudah terlewati, masyarakat masih bisa menikmati sejumlah hari libur di sisa tahun ini, mulai Agustus hingga Desember.
Penetapan hari libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Lantas, kapan saja tanggal merah yang tersisa di paruh akhir tahun 2025?
Daftar Sisa Hari Libur Nasional 2025
Berdasarkan SKB tersebut, berikut ini adalah hari libur nasional yang masih tersisa dari Agustus hingga Desember 2025:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Hari libur nasional ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pegawai pemerintah, pelajar, dan pekerja sektor swasta yang mengikuti ketentuan libur nasional.
Hanya Ada Satu Cuti Bersama Tersisa
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan satu cuti bersama yang tersisa hingga akhir tahun, yaitu:
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dengan penetapan ini, masyarakat yang merayakan Natal atau merencanakan liburan akhir tahun bisa menikmati libur panjang sejak Kamis (25/12) hingga akhir pekan. Jika ditambah dengan cuti tahunan atau kebijakan cuti dari kantor, libur bisa diperpanjang hingga Senin.
Namun perlu diingat, cuti bersama tidak bersifat wajib bagi sektor swasta. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Long Weekend dan Rekomendasi Cuti
Untuk memaksimalkan waktu libur, berikut ini beberapa skema cuti yang bisa dijadikan pertimbangan untuk memperpanjang masa liburan:
Periode Libur Maulid Nabi
- Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cuti
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 8 September 2025: Rekomendasi cuti
Periode Libur Natal
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Dengan perencanaan cuti yang tepat, sisa tanggal merah di akhir tahun ini bisa dimanfaatkan untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau bepergian. Semoga bermanfaat!
Simak juga Video: Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025
(wia/idn)