Jakarta

    Jaksa KPK membuka pesan WhatsApp (WA) antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku. Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih dari Harun.

    Pesan itu ditampilkan jaksa di sidang pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

    Pesan WhatsApp itu dikirim Harun ke Hasto pada 4 Desember 2019. Berikut bunyinya:


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God.”

    Jaksa menanyakan kebenaran pesan yang dikirim Harun tersebut. membenarkannya.

    “Benar?” tanya jaksa mengonfirmasi pesan tersebut.

    “Iya betul, ini kalau ke nomor saya, berarti ini betul,” jawab Hasto.

    Fatwa yang dimaksud Harun dalam pesan itu adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukan karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

    Hasto mengatakan fatwa MA tersebut saat itu belum dijalankan. Alasannya, kata Hasto, karena dinamika politik yang tinggi dan konsentrasi ke pilpres.

    “Kalau memang percakapan ini benar, ini nomornya juga sama dengan pada waktu Saeful Bahri melakukan percakapan WhatsApp dengan Saudara terdakwa ya. Pertanyaanya, kenapa pada waktu tanggal 4 Desember 2019 itu. Padahal kan si Riezky sudah dilantik di tanggal 1. Kenapa tiba-tiba Harun Masiku itu mengirim WA kepada Saudara menyerahkan salinan putusan MA yang asli dan fatwa Mahkamah Agung pada waktu itu?” tanya jaksa.

    “Baik terima kasih, izin Yang Mulia, sebagai latar belakang keputusan fatwa MA itu tanggal 23 September, artinya sebelum pelantikan. Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut,” jawab Hasto.

    “Kalau fatwa MA itu langsung dijalankan pada tanggal itu mungkin tidak ada persoalan. Nah karena saya konsentrasi pada Pilpres, rencana pelantikan tanggal 23 Oktober, banyak demo-demo yang terjadi saat itu termasuk di Bawaslu, maka konsentrasi saya di sana. Sehingga saudara Harun Masiku memberikan WA tersebut karena saya meminta kepada saudara Dewi untuk menyiapkan kronologis. Jadi kronologis berkaitan dengan pelaksanaan fatwa MA,” tambah Hasto.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Hasto mengatakan fatwa itu diputus pada Juli 2019 dan baru dilaksanakan pada Desember 2019. Dia mengatakan pelantikan Riezky Aprilia baru dilakukan pada 1 Oktober 2019.

    “Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, tapi permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan. Maka dalam kaitannya dengn kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA saudara Harun Masiku memberikan data tersebut,” ujar Hasto.

    “Kan tadi Saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik sebagai anggota DPR. Nah berdasarkan penjelasan Saudara terdakwa tadi, berati Saudara terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah Agung. Seperti itu?” tanya jaksa.

    “Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (Try Istiqomah) yang disampaikan kepada kami itu sangat kuat posisi DPP. Dan ketika kami dibahas dalam rapat DPP, yang membahas tentang permohonan pelaksanaan fatwa MA adalah didasarkan pada posisi dari PDI Perjuangan yang sangat kuat berdasarkan judicial review dari Mahkamah Agung meskipun Saudara Riezky sudah dilantik pada 1 Oktober,” jawab Hasto.

    KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.