Jakarta –
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, didakwa dua pasal. Christiano pun mengajukan eksepsi.
Dilansir detikJogja, dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih dengan hakim anggota Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati.
Terlihat Christiano mengikuti sidang melalui Zoom dari Lapas Kelas II-B Sleman atau Lapas Cebongan dengan didampingi dua orang penasihat hukum. Sementara itu, di ruang sidang hadir lima orang tim penasihat hukum terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Christiano didakwa pada dakwaan kesatu Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Rahajeng saat membacakan surat dakwaan di PN Sleman, Rabu (3/9/2025).
Atau kedua ‘Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi. Oleh majelis hakim, pembacaan eksepsi ditunda dan diagendakan pekan depan. “Jadi untuk eksepsi ya, kita tunda Rabu minggu depan,” kata Irma.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)