Pria bawa kabur istri orang (foto: freepik)
BENGKULU – Kasus cinta lama bersemi kembali (CLBK) di Kabupaten Rejang Lebong berujung pada sanksi adat. Seorang pria bernama Muhari (45), warga Desa Kampung Delima, dijatuhi hukuman adat setelah terbukti membawa kabur mantan kekasihnya, Susanti (39), yang telah bersuami.
Peristiwa ini membuat geger warga setempat. Muhari diketahui membawa Susanti dan tinggal bersama di wilayah Provinsi Jambi selama hampir dua bulan.
Akibat perbuatannya, Muhari harus menjalani sanksi adat berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali yang dilaksanakan di Balai Desa Kampung Delima. Prosesi hukuman dilakukan bergantian oleh perwakilan Badan Musyawarah Adat (BMA) serta warga sekitar. Selain itu, Muhari juga diwajibkan meminta maaf kepada masyarakat sebagai bentuk pembersihan diri.
Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir, menjelaskan bahwa selain hukuman cambuk, pelaku juga dijatuhi sanksi denda berupa uang tunai sebesar Rp20 juta. Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada pihak korban.
“Ini adalah bentuk restorative justice melalui jalur adat. Sanksi tidak hanya cambuk, tetapi juga denda uang tunai sebagai kompensasi kepada korban,” jelas Faizir.