Pandeglang

    Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

    Pria inisial NR (61) di Pandeglang, Banten, mencoba bunuh diri usai memperkosa anaknya sendiri. NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Telah mengamankan seorang laki-laki berusia sekitar 61 tahun yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Sudah (tersangka),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Senin (18/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Robert mengatakan aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka NR berlangsung selama belasan tahun sejak korban berusia 5 tahun. Perbuatan asusila itu terbongkar pada 2025 setelah si anak berusia 15 tahun.

    “Perbuatan sudah dilakukan ketika si korban berusia 5 tahun, dan sampai tiga bulan terakhir di tahun 2025,” ungkapnya.

    Setiap hendak melakukan aksinya, pelaku memberikan ancaman. Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jika korban tidak mau menuruti keinginannya, dan melukai korban.

    “Ancaman yang bersangkutan tidak akan diberikan uang jajan dan sempat dilempar barang,” katanya.

    Robert mengatakan kasus ini terungkap saat pacar korban melihat isi percakapan WhatsApp dengan pelaku. Dalam percakapan itu, ada pesan tidak masuk akal yang dikirim kepada korban.

    Robert melanjutkan korban kemudian menceritakan peristiwa pilu itu kepada pacarnya, dan keluarga besarnya. Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.

    “Pihak keluarga langsung melaporkan ke kita,” katanya.

    Robert mengatakan sebelum ditangkap, pelaku diduga hendak melakukan upaya percobaan bunuh diri. Akibatnya, pelaku sempat dirawat di rumah sakit.

    “Yang bersangkutan ada upaya bunuh diri,” ucapnya.

    (mea/mea)



    Source link

    Share.