Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan politisi Bukhori Yusuf terhadap mantan istri sirinya, MY. Penyidik pun telah memeriksa ayah kandung MY.

    “Saksi yang diperiksa inisial S (ayah kandung korban),” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).

    Nurul mengatakan pemeriksaan terhadap S dilakukan pada Selasa (4/7) lalu. Adapun kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

    “Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan melengkapi alat bukti,” kata Nurul.

    Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bukhori Yusuf.

    “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, saksi itu adalah saudara BY sendiri, kemudian istri dari Saudara BY,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

    “Kemudian driver yang mengantar Saudara BY ke Bandung, kemudian istri driver, kemudian anak saudara BY dan salah satu resepsionis hotel di Bandung,” lanjutnya.

    Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dalam rangka meminta rekam medis dan visum psikiatri MY.

    Untuk diketahui MY adalah istri siri Bukhori Yusuf. Istri pertama mantan kader PKS itu berinisial R.

    Bukhori dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022 atas dugaan KDRT. Kemudian, laporan itu ditarik oleh Mabes Polri dan penanganannya oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

    (zap/zap)



    Source link

    Share.