Jakarta

    Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto tak menampik strobo dan sirene yang digunakan kerap mengganggu masyarakat. TNI akan menertibkan kalangan internal yang menggunakan strobo dan sirene tak sesuai dengan aturan di jalan raya.

    “Jadi nanti kita akan di internal kita di TNI kami sudah sampaikan pada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu, terutama suara ini. Kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu,” ujar Yusri seusai apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

    Dia juga mengatakan penggunaan strobo dan sirene sebaiknya menyesuaikan aturan. Dia mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga tak menggunakan strobo dan sirene saat bertugas.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Jadi, kemarin juga mungkin Bapak Panglima juga sudah memberikan statement. Karena Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh,” kata Yusri

    Yusri mengatakan telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait isu ini. Menurut dia, pengguna strobo hanya diperuntukkan bagi hal-hal tertentu saja.

    “Terkait ‘tot-tot’ sama strobo, kami sudah tadi ngobrol dengan Dirlantas. Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134-135. Jadi peruntukkan untuk strobo itu sebenarnya hanya untuk, satu, ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” jelasnya.

    (idn/idn)



    Source link

    Share.