Status hukum dari pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di KPK terungkap. Dari gugatan peradilan yang diajukan, Rudy Tanoesoedibjo ternyata telah berstatus tersangka dalam kasus penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial pada tahun 2020 yang diusut KPK.
Dirangkum detikcom, Jumat (12/9/2025), KPK sedianya belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini KPK baru mengumumkan adanya sejumlah orang yang dilarang ke luar negeri terkait kasus ini, salah satunya ialah Rudy Tanoesoedibjo.
Tanpa sorotan media, Rudy ternyata telah melawan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Dia menggugat status itu dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan praperadilan dari Rudy itu telah teregister di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohonnya yaitu Rudy Tanoesoedibjo dan termohonnya KPK RI.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Rudy melayangkan gugatan tersebut pada 25 Agustus silam. Sidang perdana telah digelar pada pekan lalu, tepatnya 4 September, namun ditunda ke tanggal 15 September mendatang.
Dalam petitum gugatan yang dilayangkan Rudy, pengusaha tersebut meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah. Rudy juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.
KPK Siap Hadapi Gugatan Rudy Tanoesoedibjo
KPK buka suara terkait gugatan dari Rudy. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9).
Budi mengatakan tiap penyidikan yang dilakukan KPK selalu mengacu pada kecukupan alat bukti. KPK yakin hakim akan bersikap objektif dan memutus secara adil gugatan yang dilayangkan oleh Rudy Tanoesoedibjo.
“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” kata dia.
“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Rudy Tanoesoedibjo di Pusaran Korupsi Penyaluran Bansos
Nama Rudy Tanoesoedibjo sedianya telah lama terseret dalam pusaran kasus rasuah penyaluran bantuan sosial Kemensos. Sebelum dicegah KPK ke luar negeri, Bambang Tanoesoedibjo juga telah beberapa kali diperiksa terkait kasus korupsi bantuan sosial. Dalam catatan pemberitaan detikcom, Bambang pernah diperiksa pada 14 Desember 2023.
Saat itu, Bambang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos beras pada Kementerian Sosial. Bambang hadir dalam pemeriksaan tersebut, namun memilih bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK.
Di pertengahan bulan ini, Bambang kembali dipanggil KPK. Dia dipanggil terkait kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020. Pemanggilan Bambang terjadi pada 14 Agustus, atau sehari setelah KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan di kasus ini, KPK memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/8).
“BRT, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,” ujarnya.
KPK lalu mengumumkan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang di kasus ini. Para pihak yang dicegah mulai dari mantan pejabat Kemensos hingga swasta.
Berikut pihak yang dicegah dalam kasus ini:
– Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
– Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT)
– Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
– Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES)
Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Dalam perkara ini ada tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.
Halaman 2 dari 3
(ygs/dhn)