JAKARTA – Dari mana sumber dana kampanye? Kampanye adalah cara pasangan calon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Cara tersebut pastinya akan menghabiskan banyak biaya.



    Lantas, dari mana sumber dana kampanye? Dikutip dari sumber resmi kpu.go.id, Kamis (15/2/2024), ternyata sumber dana kampanye bisa didapatkan dari beberapa sumber. Salah satunya, berasal dari pasangan calon yang bersangkutan.

    Selain itu, sumber dana kampanye juga bisa dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, dan sumbangan kelompok, serta sumbangan badan usaha. Hal tersebut wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye.

    Sebagai informasi, dana kampanye merupakan salah satu tahapan penting pada proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal tersebut diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dan secara teknis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

    Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilaporkan kepada KPU mengenai kampanye. Dia menyebutkan, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    LADK yang diserahkan ke KPU, memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

    “Peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan awal dana kampanye (LADK). Seluruh LADK disampaikan sebelum batas akhir penerimaan, yakni 7 Januari 2024 atau 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan metode kampanye rapat umum, 21 Januari 2024,” ujar Neni.



    Source link

    Share.