Jakarta

    Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua ASN di Aceh terduga teroris. Kedua orang tersangka itu berinisial ZA (47) dan M (40).

    Jubir Densus 88, AKBP Mayndra Wardhana, menyebut penangkapan dilakukan dalam operasi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

    “Menurut keterangan awal, ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Ia diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut,” kata Mayndra dalam keterangannya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Sementara itu, M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi,” lanjutnya.

    Dari kedua tersangka, Densus 88 turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop, beberapa telepon seluler, flash disk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan.

    “Tim penyidik menduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok,” ucapnya.

    Mayndra mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif.

    “Kedua terduga saat ini sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas,” imbuhnya.

    (ond/fas)



    Source link

    Share.