Jakarta

    Wali Kota Depok Supian Suri dan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna sepakat untuk mengevaluasi aturan tentang Tunjangan Perumahan bagi DPRD Depok. Tunjangan perumahan DPRD itu disebut akan disesuaikan ke angka yang wajar.

    Keputusan ini evaluasi Perwal No 97 Tahun 2021 itu diambil setelah Wali Kota Depok, Ketua DPRD menerima perwakilan masyarakat pada Minggu (31/8/2025). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kapolres Depok dan Dandim Depok.

    “Kami bersilaturahim, kami berdiskusi dan apa yang menjadi aspirasinya ini menjadi evaluasi bagi kami pemerintah Kota Depok, sehingga kami punya harapan besar atau proses kegiatan aspirasi cukup disampaikan malam hari ini dan kami berterima kasih atas penyampaian aspirasinya untuk evaluasi terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Depok termasuk di dalamnya DPRD Kota Depok,” kata Supian Suri dalam akun Instagramnya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna mengatakan DPRD siap menerima aspirasi masyarakat. Dia menyebut DPRD adalah orang yang diberikan mandat oleh rakyat.

    “Bahwa kami sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan juga sebagai orang yang diberikan mandat dan amanat oleh rakyat sebagai representasi warga,” kata Ade.

    Ade mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengingatkan dan memberikan masukan. Dia mengatakan DPRD akan melakukan evaluasi mengenai tunjangan perumahan anggota.

    “Olehnya maka pada malam hari ini juga, saya dan Pak Wali bersepakat untuk meninjau ulang, mengevaluasi Perwal tersebut untuk kita sesuaikan dalam tingkat yang wajar,” tutur dia.

    “Selanjutnya kami mengamanatkan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok untuk terus bekerja melayani rakyat, memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan tetap dalam perilaku yang wajar dan penuh kepekaan terhadap apa yang terjadi akhir-akhir ini,” imbuhnya.

    Adapun dalam Perwal tersebut, besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Depok termaktub dalam pasal 2. Berikut besarannya:

    Besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebagai berikut:
    a. Ketua Rp 47.116.000 Per bulan
    b. Wakil Ketua Rp 43.100.000 Per bulan
    c. Anggota Rp 32.500.000 Per bulan.

    Warga Batal Gelar Demo

    Warga Depok sejatinya berencana untuk demo menuntut evaluasi Perwal ini pada Rabu (3/9/2025). Dengan adanya keputusan ini, demo tersebut dibatalkan.

    “Untuk masyarakat Kota Depok bahwasanya aksi unjuk rasa di tanggal 3 September yang akan kita lakukan nanti, itu kita batalkan, karena di sini Pak Wali Kota dan Ketua DPDP, disaksikan oleh Pak Kapolres dan Pak Dandim, sudah menerima kami untuk menyampaikan aspirasi tersebut,” kata koordinator demo Adi Suman.

    Adi mengatakan aspirasinya telah didengar oleh Pemkot dan DPRD. Sehingga, kata dia, warga tidak perlu lagi turun ke jalan.

    “Eksekutif dan legislatif akan memproses semua ini dengan nilai yang wajar, akan menyikapi terkait Perwan Nomor 97 tahun 2021 ini. Jadi kami pastikan di sini, untuk tanggal 3, demi kondusifitas Kota Depok, demi ketentraman masyarakat, maka dengan ini kami batalkan untuk aksi unjuk rasa di tanggal 3 maupun di tanggal 1,” pungkasnya.

    (lir/idn)



    Source link

    Share.