Nikita Mirzani
JAKARTA – Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat aktris Nikita Mirzani berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menghadirkan enam saksi fakta, salah satunya Bambang Sumanto, seorang marketing PT. Bumi Parawisesa-pihak developer rumah sang aktris.
Dalam persidangan, Bambang mengakui pihaknya telah menerima aliran dana sebesar Rp2 miliar dari rekening Dokter Reza Gladys. Uang itu disinyalir untuk membayar salah satu cicilan rumah mewah milik Nikita senilai Rp33,5 miliar.
Bambang juga mengonfirmasi bahwa Nikita adalah pembeli salah satu unit rumah dengan luas tanah 653 meter persegi dan bangunan 635 meter persegi empat lantai di Nava Park.
Sebelum menerima dana tersebut, Bambang mengatakan Nikita telah memberikan konfirmasi terlebih dahulu.
“Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita,” kata Bambang Sumanto saat sidang, Kamis (14/8/2025).
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan detail mengenai transfer tersebut, Bambang dengan jelas menyebutkan nama dan nominalnya.