Jakarta –
Seorang pengendara motor dianiaya juru parkir (jukir) di kawasan Jakarta Utara dengan menggunakan pipa besi. Korban menderita luka robek di kepala akibat perbuatan pelaku.
Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat parkir mal di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9). Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mengenai tarif parkir di lokasi.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dilansir Antara, Minggu (28/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Onkoseno mengatakan tarif parkir di lokasi sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan sepeda motor. Nominal itu lalu diserahkan korban kepada pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan meminta bayaran lebih.
Pelaku inisial RBG (23) meminta korban membayar Rp 10 ribu. Merasa diperas, korban sempat adu mulut dengan pelaku. Cekcok mulut itu lalu berujung penganiayaan usai RBG mengambil pipa besi di dekatnya dan memukul korban hingga terluka.
Korban lalu membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan teregister LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Polisi lalu berhasil menangkap pelaku di daerah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (27/9) dini hari.
“Pelaku ini ditangkap hari ini sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” kata Onkoseno.
Pelaku RBG saat ini telah diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Onkoseno.
(ygs/ygs)