Jonathan Frizzy (Foto: Instagram)
JAKARTA – Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (6/8/2025).
Tak sendiri, Ijonk menjalani persidangan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Pada sidang hari ini, sang aktor didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
“Ancamannya 12 tahun penjara. Itu pasal alternatif, bisa denda, bisa pidana. Dakwaan itu berdasarkan 445 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023,” kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib di kantornya, Rabu (6/8/2025).
Fathul Mujib kemudian menjelaskan kasus yang menjerat Ijonk bukan termasuk dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilihat dari uji laboratorium yang dilakukan tim penyidik sebelum perkara ini disidangkan.
“Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau enggak salah. Itu Dakwaannya melanggar Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.
Terkait dakwaan itu, pihak Jonathan Frizzy juga dikatakan Fathul Mujib, tidak mengajukan keberatan. Karena itu, sang aktor dianggap telah menerima dan memahami isi dakwaan jaksa.