Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Dok/Okezone)












    BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta atas kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas. Dedi Mulyadi mengaku tidak keberatan dengan gugatan tersebut.

    “Gugatan PTUN kan hak setiap orang untuk melakukan gugatan. Bagi saya sangat berbahagia digugat. Itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja,” kata Dedi di sela-sela kegiatan menghadiri Konvensi Sains, Teknologi, Industri (KSTI) 2025 di Gedung Sabuga, Bandung, Kamis (7/8/2025).

    Dedi menyatakan, kebijakan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui Penambahan Rombongan Belajar atau Rombel itu merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pelajar dari putus sekolah.

    Ia mengklaim puluhan ribu siswa telah diselamatkan melalui kebijakan ini. “Di situ ingat, lho, yang digugat itu adalah upaya Gubernur Jawa Barat untuk menyelamatkan anak putus sekolah. Yang kami selamatkan hari ini adalah 47.000 orang yang bisa bersekolah di sekolah pemerintah secara gratis. Bahkan kami, dalam perubahan anggaran, juga akan menyiapkan pakaian dan sepatu buat mereka,” ujar Dedi.

    “Kalau hari ini saya mendapat gugatan, ya nggak ada masalah. Kami hadapi. Kami hormati, karena gugatan itu hak setiap warga negara,” tuturnya.



    Source link

    Share.