Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dihukum 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kini, Gus Nur telah dibebaskan usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Nama Gus Nur tercantum dalam surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296 tentang perubahan batas waktu pembebasan amnesti dan penyampaian salinan Keppres amnesti bagi narapidana yang dilihat detikcom, Selasa (5/8/2025). Surat itu ditujukan kepada para kantor wilayah Ditjen PAS di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Dalam dokumen itu, tertera nama para narapidana yang mendapat amnesti, masa hukuman serta lokasi penahanannya.
Salah satu nama di dalam surat itu ialah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dalam surat itu, Gus Nur disebut menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan seluruh terpidana yang mendapat amnesti telah dibebaskan. Dia mengatakan mereka dibebaskan pada Sabtu (2/8).
“Sudah kemarin hari Sabtu,” kata Agus sesuai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Kasus Gus Nur
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari konten berupa video podcast Gus Nur dengan rekannya, Bambang Tri Mulyono, di kanal YouTube Gus Nur13Official. Podcast itu membahas soal dugaan ijazah palsu Jokowi yang pada kasus terjadi masih menjabat Presiden.
Mereka kemudian ditangkap karena podcast itu. Jaksa kemudian mendakwa keduanya dengan pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 subsider pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang menyiarkan berita bohong untuk membuat keonaran lebih subsider pasal 15 UU 1/1946, atau kedua pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA atau ketiga pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama.
Setelah melalui proses persidangan, jaksa menuntut keduanya dengan pasal menyebar hoax untuk membuat onar. Konten keduanya disebut menyebarkan kebencian terhadap Jokowi yang kala itu menjabat Presiden.
“Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten podcast-nya kedua orang ini tetap kebencian kepada presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi,” kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
Pada 18 April 2023, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong alias hoax untuk membuat Onar.
Pada tingkat banding, hukuman Gus Nur dikurangi menjadi 4 tahun penjara. Hakim banding juga mengubah pasal yang terbukti terhadap Gus Nur, yakni menyebarkan kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE. Hukuman Gus Nur tak berubah pada tingkat kasasi.
Sebagai informasi, pasal menyebar berita bohong untuk membuat onar dalam UU 1/1946 itu telah dihapus Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024. Selain itu, MK juga mengubah isi pasal ujaran kebencian dalam UU ITE pada tahun 2025.
Halaman 2 dari 3
(haf/imk)